legilasi konsep dasar keparawatan KDK 1


  1. A. LEGISLASI KEPERAWATAN
  • Pengertian
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
  • Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan
  1. Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
  2. Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
  3. Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
  4. Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
  • Fungsi legislasi keperawatan
  1. Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
  2. Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan
  3. Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
  4. Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
  5. Memotivasi pengembangan profesi.
  6. Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
Legislasi keperawtan mencakup 3 komponen yaitu registrasi, sertifikasi, dan lisensi.
v  Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Tujuan registrasi :
a)      Menjamin kemamapuan perawat untuk melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
b)      Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif terhadap kasus kelalaian tugas atau ketidak mampuan melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi.
c)      Mengidenttifikasi jumlah dan kualifikasi perawat professional dan vokasional yang akan melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi masing-masing.
Registrasi meliputi 2 kegiatan berikut :
ü  Registrasi administrasi.
Adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untulk perawat professional dan vokasional.
ü  Registrasi kompetensi
Adalah registrasi yang dilkakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan ,mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan ,berlaku bagi perawat professional.
Perawat yang sudah teregistrasi mendapat Surat Izin Perawat(SIP) dan nomer register.Perawat yang sudah melakukan registrasi akan memperoleh kewenangan dan hak berikut :
  • Melakukan pengkajian
  • Melakukan terapi keperawatan.
  • Melakukan observasi.
  • Memberikan pendidikan dan konseling kesehatan.
  • Melakukan intervensi medis yang didelegasikan.
  • Melakukan evaluasi tindakan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Perawat yang tidak teregistrasi ,secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut.Registrasi berlaku untuk semua perawat professional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara republic Indonesia , termasuk perawat berijasah luar negeri.
Mekanisme registrasi terdiri dari mekanisme registrasi administrative dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur,yaitu :
ü  Ujian registrasi nasional, dan
ü  Pengumpulan kredit zsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan perawat yang baru lulus disebut regustrasi awal dan registrasi selanjutnyab di sebut registrasi ulang.
v  Sertifikasi
Sertifikasi adalahj proses pengakuan terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan ,dan perilaku (kompetensi) seorang perawat dengan memeberikan ijasah atau sertifikat.
Tujuan sertifikasi :
a)      Menyatakan pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku  perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yang diikutinya.
b)      Menetapkan klasifikasi ,tingkat dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan yang dimilikinya.
c)      Memenuhi persyaratan registrasi sesuai area praktik keperawatan.
v  Lisensi
Lisensi berupa kewenangan kepada seorang perawat yang sudah teregristasi untuk melaksanakan pelayanan praktik keperawatan.Lisensi merupakan suatu kehormatan bukan suatu hak .Semua perawat seyogyanya mengamankan hak ini dengan mengetahui standar pelayanan yang dapat diterapkan dalam suatu tatanan praktik keperawatan.
Tujuan lisensi :
a)      Memberi kejelasan batas kewenangan tiap katagori tenaga keperawatan untuk melakukan praktik keperawatan.
b)      Mengesahkan atau member bukti untuk melekukan praktek keperawatan professional.
Mekanisme Legislasi
Persyaratan legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan berikut.
  1. Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional.
  2. Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional.
Perawat yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat profesional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perawat berijazah luar negeri. Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
  • Ujian registrasi nasional
  • Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mekanisme Sertifikasi
  1. Perawat teregistrasi mengikuti kursus lanjutan di area khusus praktik keperawatan yang ddiselenggarakan oleh institusi yang memenuhi syarat.
  2. Mengajukan aplikasi disertai dengan kelengkapan dokumen untuk ditentukan kelayakan diberikan sertifikat.
  3. Mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsil keperawatan.
  4. Perawat register yang memenuhi persyaratan, diberikan serifikasi oleh konsil keperawatan untuk melakuakan praktik keperawatan lanjut.
Mekanisme Lisensi
Perawat yang telah memenuhi proses registrasi mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memperoleh perizinan / lisensi resmi dari pemerintah. Perawat yang telah teregistrasi dan sudah memiliki lisensi disebut perawat register, dan dapat bekerja di tatanan pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan keperawatan.

legilasi konsep dasar keparawatan KDK 1


  1. A. LEGISLASI KEPERAWATAN
  • Pengertian
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
  • Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan
  1. Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
  2. Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
  3. Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
  4. Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
  • Fungsi legislasi keperawatan
  1. Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
  2. Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan
  3. Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
  4. Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
  5. Memotivasi pengembangan profesi.
  6. Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
Legislasi keperawtan mencakup 3 komponen yaitu registrasi, sertifikasi, dan lisensi.
v  Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Tujuan registrasi :
a)      Menjamin kemamapuan perawat untuk melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
b)      Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif terhadap kasus kelalaian tugas atau ketidak mampuan melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi.
c)      Mengidenttifikasi jumlah dan kualifikasi perawat professional dan vokasional yang akan melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi masing-masing.
Registrasi meliputi 2 kegiatan berikut :
ü  Registrasi administrasi.
Adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untulk perawat professional dan vokasional.
ü  Registrasi kompetensi
Adalah registrasi yang dilkakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan ,mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan ,berlaku bagi perawat professional.
Perawat yang sudah teregistrasi mendapat Surat Izin Perawat(SIP) dan nomer register.Perawat yang sudah melakukan registrasi akan memperoleh kewenangan dan hak berikut :
  • Melakukan pengkajian
  • Melakukan terapi keperawatan.
  • Melakukan observasi.
  • Memberikan pendidikan dan konseling kesehatan.
  • Melakukan intervensi medis yang didelegasikan.
  • Melakukan evaluasi tindakan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Perawat yang tidak teregistrasi ,secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut.Registrasi berlaku untuk semua perawat professional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara republic Indonesia , termasuk perawat berijasah luar negeri.
Mekanisme registrasi terdiri dari mekanisme registrasi administrative dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur,yaitu :
ü  Ujian registrasi nasional, dan
ü  Pengumpulan kredit zsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan perawat yang baru lulus disebut regustrasi awal dan registrasi selanjutnyab di sebut registrasi ulang.
v  Sertifikasi
Sertifikasi adalahj proses pengakuan terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan ,dan perilaku (kompetensi) seorang perawat dengan memeberikan ijasah atau sertifikat.
Tujuan sertifikasi :
a)      Menyatakan pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku  perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yang diikutinya.
b)      Menetapkan klasifikasi ,tingkat dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan yang dimilikinya.
c)      Memenuhi persyaratan registrasi sesuai area praktik keperawatan.
v  Lisensi
Lisensi berupa kewenangan kepada seorang perawat yang sudah teregristasi untuk melaksanakan pelayanan praktik keperawatan.Lisensi merupakan suatu kehormatan bukan suatu hak .Semua perawat seyogyanya mengamankan hak ini dengan mengetahui standar pelayanan yang dapat diterapkan dalam suatu tatanan praktik keperawatan.
Tujuan lisensi :
a)      Memberi kejelasan batas kewenangan tiap katagori tenaga keperawatan untuk melakukan praktik keperawatan.
b)      Mengesahkan atau member bukti untuk melekukan praktek keperawatan professional.
Mekanisme Legislasi
Persyaratan legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan berikut.
  1. Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional.
  2. Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional.
Perawat yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat profesional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perawat berijazah luar negeri. Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
  • Ujian registrasi nasional
  • Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mekanisme Sertifikasi
  1. Perawat teregistrasi mengikuti kursus lanjutan di area khusus praktik keperawatan yang ddiselenggarakan oleh institusi yang memenuhi syarat.
  2. Mengajukan aplikasi disertai dengan kelengkapan dokumen untuk ditentukan kelayakan diberikan sertifikat.
  3. Mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsil keperawatan.
  4. Perawat register yang memenuhi persyaratan, diberikan serifikasi oleh konsil keperawatan untuk melakuakan praktik keperawatan lanjut.
Mekanisme Lisensi
Perawat yang telah memenuhi proses registrasi mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memperoleh perizinan / lisensi resmi dari pemerintah. Perawat yang telah teregistrasi dan sudah memiliki lisensi disebut perawat register, dan dapat bekerja di tatanan pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan keperawatan.